APBN

Membangun Indonesia dari Pelosok Desa

Setelah mengetahui apa itu APBN dari postingan sebelumnya, dipostingan kali ini saya akan lebih fokus pada salah satu alokasi dari APBN itu sendiri yaitu Dana Desa. Banyak masyarakat yang belum tau kalau Dana Desa itu bersumber dari APBN. Padahal hal tersebut sudah jelas tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 dan merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa.

Sejalan dengan visi Pemerintah untuk “Membangun Indonesia dari Pinggiran dalam Kerangka NKRI”, dialokasikan dana yang lebih besar pada APBN-P untuk memperkuat pembangunan desa. Pengalokasian Dana Desa dilakukan dengan menggunakan alokasi yang dibagi secara merata dan alokasi yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis.

Dana ini bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa 
yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pengalokasian dana desa diharapkan dapat meningkatkan pemerataan pembangunan kesejahteraan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan

peta-dana-desa
Titik penyebaran dana desa 2015. Sumber : http://www.kemenkeu.go.id/dana-desa

Syarat penyaluran Dana Desa dari Kabupaten/Kota ke Desa adalah Desa telah menetapkan APBDes dan telah menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.Selain itu, daerah tersebut telah menyampaikan Peraturan Bupati/Walikota mengenai tata cara penghitungan dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

penyaluran dana desa.png
Sumber : http://www.kemenkeu.go.id/dana-desa

Sudah saatnya desa yang identik dengan keterbelakangan, penduduk usia renta, serta kemiskinan disulap menjadi tempat yang lebih baik sehingga paradigma masyarakat yang menganggap desa adalah tempat yang serba keterbelakangan dapat hilang. Dana Desa sebetulnya memiliki potensi luar biasa dalam upaya mempercepat pertumbuhan dan pembangunan desa dalam rangka mengatasi berbagai persoalan yang selama ini ada. Namun bagaimana menjaga supaya pemanfaatan tersebut tetap di koridor yang diharapkan, menjadi PR bersama seluruh elemen bangsa di Indonesia. Harapannya, dengan anggaran yang meningkat maka desa dapat mengembangkan kualitas dan kesejahteraan masyarakatnya.

Ditulis oleh : Raudhatul Jannah

Referensi     : http://www.kemenkeu.go.id/apbn2017 

                           dan http://www.kemenkeu.go.id/dana-desa

 

11 tanggapan untuk “Membangun Indonesia dari Pelosok Desa

Tinggalkan komentar