Setelah mengetahui apa itu APBN dari postingan sebelumnya, dipostingan kali ini saya akan lebih fokus pada salah satu alokasi dari APBN itu sendiri yaitu Dana Desa. Banyak masyarakat yang belum tau kalau Dana Desa itu bersumber dari APBN. Padahal hal tersebut sudah jelas tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 dan merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
Sejalan dengan visi Pemerintah untuk “Membangun Indonesia dari Pinggiran dalam Kerangka NKRI”, dialokasikan dana yang lebih besar pada APBN-P untuk memperkuat pembangunan desa. Pengalokasian Dana Desa dilakukan dengan menggunakan alokasi yang dibagi secara merata dan alokasi yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis.
Dana ini bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pengalokasian dana desa diharapkan dapat meningkatkan pemerataan pembangunan kesejahteraan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan
Syarat penyaluran Dana Desa dari Kabupaten/Kota ke Desa adalah Desa telah menetapkan APBDes dan telah menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.Selain itu, daerah tersebut telah menyampaikan Peraturan Bupati/Walikota mengenai tata cara penghitungan dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Sudah saatnya desa yang identik dengan keterbelakangan, penduduk usia renta, serta kemiskinan disulap menjadi tempat yang lebih baik sehingga paradigma masyarakat yang menganggap desa adalah tempat yang serba keterbelakangan dapat hilang. Dana Desa sebetulnya memiliki potensi luar biasa dalam upaya mempercepat pertumbuhan dan pembangunan desa dalam rangka mengatasi berbagai persoalan yang selama ini ada. Namun bagaimana menjaga supaya pemanfaatan tersebut tetap di koridor yang diharapkan, menjadi PR bersama seluruh elemen bangsa di Indonesia. Harapannya, dengan anggaran yang meningkat maka desa dapat mengembangkan kualitas dan kesejahteraan masyarakatnya.
Ditulis oleh : Raudhatul Jannah
Referensi : http://www.kemenkeu.go.id/apbn2017
dan http://www.kemenkeu.go.id/dana-desa
Artikelnya selalu bermanfaat
SukaSuka
Terimakasi sudah berkunjung dan berkomentar
SukaSuka
jarang ada anak muda yang peduli pada isu-isu begini, lanjutkan!
SukaSuka
Terimakasi sudah berkunjung dan berkomentar. Lanjutkan!
SukaSuka
Bermanfaat sekali Raudhatul,, Saya ikuti blog ini
SukaDisukai oleh 1 orang
terimakasi banyak
SukaSuka
baru tau kalau apbn juga dipake buat desa
SukaDisukai oleh 1 orang
Salah satu alokasi APBN itu untuk Dana Desa. Terimakasi sudah berkunjung dan berkomentar
SukaSuka
wah
Artikel yg bermanfaat
SukaSuka
infonya sangat berarti banget
SukaDisukai oleh 1 orang
Terimakasi
SukaDisukai oleh 1 orang